![]() |
| DewaDominoQQ |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi berhasil menangkap seorang kepala daerah yang 'nakal'. Kali ini dalam operasi yang digelar di Jawa Timur, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil menangkap Walikota Batu, Malang, Jawa Timur, bernama Eddy Rumpoko.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Eddy Rumpoko ditangkap
karena melakukan transaksi penyuapan untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
Selain Eddy Rumpoko, tim juga berhasil menangkap sejumlah pihak lain yang
diduga sebagai pihak penyogok.
Dengan begitu, Eddy Rumpoko menambah barisan panjang kepala
daerah yang menjadi pasien KPK pada 2017. Paling tidak, ada lima kepala daerah
lainnya yang ditangkap oleh tim Satuan Tugas Penindakan KPK. Inilah daftarnya:
1. Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Dia ditangkap oleh tim Satuan Tugas Penindakan KPK di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari Rabu, 25 Januari
2017. Samsu Umar ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Kendari-Makassar-Jakarta
sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan
yang diajukan Samsu Umar atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan
penyuapan Pemilu Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap terkait
sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Saat ini, Samsu Umar masih
menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK
menuduh Samsu Umar telah menyogok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil
Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
2. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Tak lama setelah istri ditangkap oleh Tim satgas penindakan KPK OTT
(Operasi Tangkap Tangan), giliran Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti juga
dilaporkan berhasil diamankan petugas KPK di Mabes Polri, Selasa (20/6/2017). Bersama Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari,
juga diamankan dengan dua kontraktor lokal.
Mereka ditemukan sedang melakukan transaksi suap terkait dengan
biaya proyek di wilayah tersebut. Atas tindakannya, Ridwan, Lily Martiani
Maddari dan Rico Dian Sari (bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu) sebagai
tersangka menerima suap tersebut. Selain itu, penyidik juga menetapkan satu
pihak sebagai penyogoknya, yakni Jhoni Wijaya selaku direktur PT SMS.
3. Bupati Pamekasan Achmad Syafii
Ia ditangkap bersama Kepala Jaksa Penuntut Umum Pamekasan
Rudy Indra Prasetya. Mereka dituduh menyuap dalam kasus penyalahgunaan
pengelolaan dana Desa Dasok. Jumlahnya Rp 250 juta. Kasus tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan
pengelolaan dana kelurahan oleh Kades Dasok Agus Mulyadi. Kejari mengumpulkan
bukti dan informasi. Takut untuk dipenjara, Agus melapor ke Inspektur Inspektorat
Pamekasan Sutjipto. Akhirnya, dengan restu Bupati Ahmad Syafii, mereka menyuap
Kajari Rudy Indra Prasetya.
4. Walikota Tegal Siti Masitha
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno diamankan tim satgas Penindakan
KPK pada 29 Agustus 2017 di Tegal. Selain
Siti Masitha, KPK menangkap pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur
Rumah Sakit Kardinah Tegal Cahyo Supriadi.
Selain itu, yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian pendapatan
dan belanja Rumah Sakit Umum Kardinah, Tegal, Agus Jaya, Kepala Staf Keuangan
Rumah Sakit Kardinah Tegal Umi, sopir Amir Mirza bernama Monez dan Imam
Mahrodi. Kemudian ajudan Amir adalah Akhbari Chintya Berlian. Dalam kasus ini, Siti Mashita dan Amir dicurigai sebagai
penerima sogokan, sementara Cahyo dicurigai sebagai pemberi sogokan.
5. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain
Dia juga ditangkap oleh KPK dan telah ditunjuk sebagai
tersangka pada 14 September 2017. Tidak sendiri, empat lainnya adalah Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Helman Hendardi (HH) Dinas Pertambangan,
Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta. , kontraktor proyek Syaiful Azhar
(SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS) juga ditunjuk sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, OK Arya, Sujendi, dan Hendardi diduga
sebagai penerima sogokan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di wilayahnya.
Lalu Maringan dan Syaiful yang notabene kontraktornya diduga sebagai pemberi sogokan.
OK Arya diduga menjanjikan fee di tiga proyek infrastruktur
senilai Rp 4,4 miliar oleh Syaiful dan Maringan. Dikenal Maringan menjanjikan
biaya sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan Jembatan Sentang dengan total
proyek Rp 32 miliar dimenangkan oleh PT GMJ dan pembangunan Jembatan Sei Magung
senilai Rp 12 miliar dimenangkan oleh PT T.
Sementara itu, Syaiful menjanjikan fee sebesar Rp 400 juta
untuk proyek jalan beton Betawi senilai Rp 3,2 miliar. "Total jumlah KPK
mengamankan total 346 juta uang tunai, yang merupakan bagian dari total biaya
proyek sebesar 4,4 miliar," kata Komisaris KPK Alexander Marwata dalam
sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.




No comments:
Post a Comment