LightBlog

Sunday, September 17, 2017

Tim Satgas Penindakan KPK, telah berhasil menangkap 6 kepala daerah dalam tahun ini, melalui OTT


DewaDominoQQ

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi berhasil menangkap seorang kepala daerah yang 'nakal'. Kali ini dalam operasi yang digelar di Jawa Timur, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil menangkap Walikota Batu, Malang, Jawa Timur, bernama Eddy Rumpoko.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Eddy Rumpoko ditangkap karena melakukan transaksi penyuapan untuk proyek bernilai miliaran rupiah. Selain Eddy Rumpoko, tim juga berhasil menangkap sejumlah pihak lain yang diduga sebagai pihak penyogok.

Dengan begitu, Eddy Rumpoko menambah barisan panjang kepala daerah yang menjadi pasien KPK pada 2017. Paling tidak, ada lima kepala daerah lainnya yang ditangkap oleh tim Satuan Tugas Penindakan KPK. Inilah daftarnya:

1. Bupati  nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Dia ditangkap oleh tim Satuan Tugas Penindakan KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari Rabu, 25 Januari 2017. Samsu Umar ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Kendari-Makassar-Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan yang diajukan Samsu Umar atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Pemilu Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Saat ini, Samsu Umar masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menuduh Samsu Umar telah menyogok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

2. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Tak lama setelah istri ditangkap oleh Tim satgas penindakan KPK OTT (Operasi Tangkap Tangan), giliran Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti juga dilaporkan berhasil diamankan petugas KPK di Mabes Polri, Selasa (20/6/2017). Bersama Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, juga diamankan dengan dua kontraktor lokal.
Mereka ditemukan sedang melakukan transaksi suap terkait dengan biaya proyek di wilayah tersebut. Atas tindakannya, Ridwan, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari (bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu) sebagai tersangka menerima suap tersebut. Selain itu, penyidik ​​juga menetapkan satu pihak sebagai penyogoknya, yakni Jhoni Wijaya selaku direktur PT SMS.

3. Bupati Pamekasan Achmad Syafii

Ia ditangkap bersama Kepala Jaksa Penuntut Umum Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Mereka dituduh menyuap dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Dasok. Jumlahnya Rp 250 juta. Kasus tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana kelurahan oleh Kades Dasok Agus Mulyadi. Kejari mengumpulkan bukti dan informasi. Takut untuk dipenjara, Agus melapor ke Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto. Akhirnya, dengan restu Bupati Ahmad Syafii, mereka menyuap Kajari Rudy Indra Prasetya.

4. Walikota Tegal Siti Masitha

Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno diamankan tim satgas Penindakan  KPK pada 29 Agustus 2017 di Tegal. Selain Siti Masitha, KPK menangkap pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah Tegal Cahyo Supriadi.

Selain itu, yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian pendapatan dan belanja Rumah Sakit Umum Kardinah, Tegal, Agus Jaya, Kepala Staf Keuangan Rumah Sakit Kardinah Tegal Umi, sopir Amir Mirza bernama Monez dan Imam Mahrodi. Kemudian ajudan Amir adalah Akhbari Chintya Berlian. Dalam kasus ini, Siti Mashita dan Amir dicurigai sebagai penerima sogokan, sementara Cahyo dicurigai sebagai pemberi sogokan.

5. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain

Dia juga ditangkap oleh KPK dan telah ditunjuk sebagai tersangka pada 14 September 2017. Tidak sendiri, empat lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Helman Hendardi (HH) Dinas Pertambangan, Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta. , kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS) juga ditunjuk sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, OK Arya, Sujendi, dan Hendardi diduga sebagai penerima sogokan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di wilayahnya. Lalu Maringan dan Syaiful yang notabene kontraktornya diduga sebagai pemberi sogokan.

OK Arya diduga menjanjikan fee di tiga proyek infrastruktur senilai Rp 4,4 miliar oleh Syaiful dan Maringan. Dikenal Maringan menjanjikan biaya sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan Jembatan Sentang dengan total proyek Rp 32 miliar dimenangkan oleh PT GMJ dan pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar dimenangkan oleh PT T.

Sementara itu, Syaiful menjanjikan fee sebesar Rp 400 juta untuk proyek jalan beton Betawi senilai Rp 3,2 miliar. "Total jumlah KPK mengamankan total 346 juta uang tunai, yang merupakan bagian dari total biaya proyek sebesar 4,4 miliar," kata Komisaris KPK Alexander Marwata dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.

No comments:

Post a Comment

Adbox