LightBlog

Tuesday, October 3, 2017

APBD DKI Jakarta 2017 telah diratifikasi, Djarot menolak kenaikan tunjangan DPRD

DewaDominoQQ
JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 Amandemen telah diratifikasi sebesar Rp71,8 triliun. Kenaikan keuangan yang dipercepat dalam perubahan tersebut dipertanyakan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Djarot mengatakan, kenaikan tunjangan 106 DPRD DKI Jakarta yang tercantum dalam perubahan APBD DKI 2017 harus diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dia menyatakan, enggan menandatanganinya karena jumlah kenaikan biaya tunjangan tidak dianggap rasional. Hal ini juga menyebabkan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) dari RAPBN ke dalam Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan yang dijadwalkan pada hari Jumat 29 Oktober tertunda pada hari Senin 2 Oktober 2017.

"Ada begitu banyak komponen manfaat yang tidak wajar dan tidak masuk akal dan berpotensi melanggar peraturan, yang tidak saya inginkan," kata Djarot di Balaikota DKI, Senin 2 Oktober 2017.

Djarot menyebutkan beberapa komponen irasional, termasuk tiga kali kenaikan biaya perjalanan ke luar negeri. Menurut dia, kenaikan biaya harus sesuai dengan SK Menteri Keuangan karena berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.

Lalu soal biaya pertemuan. Djarot menyebutkan bahwa biaya pertemuan untuk ketua dinaikkan menjadi Rp 3 juta setelah rapat, Wakil Ketua Rp2,5 Juta dan Anggota Rp500.000. Pertemuan harian dibatasi maksimal tiga kali per hari.

"Ada masalah lain dengan biaya menyewa mobil, mobil harus ditarik, saya minta pak sekretaris dewan itu sebelum dikeluarkan, semua 101 mobil dewan harus ditarik dulu, lalu kita ganti dengan tunjangan transportasi, dan juga tidak sepakat , "unkapnya

Wakil Ketua Umum DKI Jakarta, Muhamad Taufik mengaku terkejut dengan sikap Djarot mempertanyakan kenaikan tunjangan dewan tersebut dan tidak mau menandatangani Pergub. Bahkan, kata dia, dalam beberapa hari yang lalu, Djarot langsung memimpin ratifikasi Hak Hukum Keuangan dan Pemimpin Administratif dan Anggota Dewan.

"Jika Pergub tidak ditandatangani itu berdampak pada semua kegiatan di APBD-P 2017. Jadi tidak bisa diimplementasikan," katanya.

Taufik menilai tidak adanya kesepakatan yang dimaksud Djarot sudah selesai sebelum pleno persetujuan Perubahan APBD pagi ini. Ia berharap setelah dilegalisasi, Djarot segera menandatangani Pergub untuk memperbolehkan APBD Perubahan yang akan dilaksanakan. Sebab, kata Taufik, Setelah Perubahan APBD ditandatangani dan disahkan melalui sidang paripurna, masih ada langkah lain yang harus ditunggu. Antara lain, evaluasi Perda APBD-P 2017 oleh Kementerian Dalam Negeri, maka hasil evaluasi kembali ke DPR DKI.

Selanjutnya DPRD membahas kembali draf evaluasi APBD-P 2017 bersama Pemprov DKI. Kemudian hasil diskusi evaluasi dibahas bersama Depdagri lagi. Akhirnya, setelah pembahasan hasil evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dengan DPRD DKI dan Pemprov, Perda APBD-P dijalankan.

"Itu harus masuk ke Pergub Pelaksanaan APBD-P 2017 terlebih dahulu dan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi," pungkasnya.

Sekretaris Dewan DKI Jakarta Yuliadi mengatakan, jumlah yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait kenaikan tunjangan Rp12,5 miliar untuk tiga bulan ke depan hingga tahun anggaran 2017 berakhir. Kenaikan penyisihan DPRD DKI Jakarta ditetapkan tujuh kali, atau di tingkat atas berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017. Sebab, kemampuan anggaran DKI Jakarta cukup tinggi.

Yuliadi menjelaskan bahwa komponen yang mengalami peningkatan adalah tunjangan representasi, yaitu tujuh kali gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta. Artinya, setiap anggota DPRD mendapat uang representatif sebesar Rp21 juta per bulan. Kedua, recess allowance ditetapkan tujuh kali lipat dari representasi uang, yakni tujuh kali Rp3 juta. Artinya, setiap kali anggota DPRD reses mendapatkan uang sebesar Rp21 juta. Pada 2018 Yuliadi menyebutkan ada tiga kali reses dalam satu tahun.


"Kami butuh Rp12.546 miliar, itu hanya untuk akhir 2017 saja, yang  2018 kan nanti," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Adbox