LightBlog

Saturday, September 9, 2017

Bareskim sita aset Yusfani, terkait korupsi pengandaan tanah di Sumbar

DewaDominoQQ

Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Korupsi, menyita sejumlah aset milik Yusfani, tersangka kasus 
pengandaan lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis Sumatera Barat tahun 2012-2016.

Dalam hal ini, Yusfani berfungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengembangan infrastruktur strategis di Kantor Infrastruktur Provinsi Jakarta Barat, Prasjaltarkim (Prasjaltarkim). Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskim Polri, Kombes Endar Priantoro mengatakan aset yang disita dari Yusfani diperkirakan bernilai di atas Rp 2 miliar.

"Ada beberapa rekening yang kami amani, kami masih mendalami kasus ini lagi," kata Endar di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Aset yang disita adalah dua unit excavator, empat unit mobil, diantaranya adalah Toyota Avanza, Toyota Innova, Ford Ranger, dan VW Golf, dan delapan bidang tanah di Marga Ayu, Tegal, Jawa Tengah. Endar mengungkapkan, sejumlah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Yusfani.

"Semua yang kita sita adalah hasil korupsi dari tersangka, pelaku membeli aset tersebut dengan menggunakan nama orang lain," kata Endar.

Endar yakin, pihaknya akan terus memburu aset lain milik Yusfani, katanya, untuk mengungkapkan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka pintar menyamarkan aset korupsi, kita tetap nyari terus untuk mengembalikan kerugian finansial negara," kata Endar.

Ditangkap 27 Juli 2017

Sebelumnya, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis Sumatera Barat (Sumbar).

Pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor Infrastruktur Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Sumatera Barat selama 2012-2016. Setelah pengungkapan kasus ini, penyidik ​​menetapkan satu tersangka.

Kepala Sub Divisi IV Tipidkor Investigasi Kriminal Mabes Polri Comr. Endar Priantoro mengatakan tersangka adalah Yusafni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Pelaku telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis (Juli 27, 2017) malam, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Endar di Bareskrim Polri, Jakarta Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2017.

Endar menambahkan, kegiatan proyek tersebut adalah pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis di Departemen Prasjal dan Tarkim Sumbar. Dalam proyek tersebut ada indikasi penyimpangan dalam proses ganti rugi lahan.

Total nilai proyek itu sendiri mencapai Rp 120 miliar. Dari total nilai proyek yang bersangkutan, biaya keuangan negara sekitar Rp 60 miliar. "Cara yang dilakukan pelaku  adalah dengan melakukan penyimpangan pertanggungjawaban, jadi ada yang fiktif dua kali," tambahnya.

Untuk saat ini, Yusafni telah ditahan selama 20 hari dan ditahan di Pusat Penahanan Polda Metro Jaya.


"Penahanan selama 20 hari sampai 16 Agustus 2017," kata Endar..

No comments:

Post a Comment

Adbox