![]() |
| DewaDominoQQ |
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi, menyita sejumlah aset milik Yusfani, tersangka kasus
pengandaan lahan untuk pembangunan infrastruktur
strategis Sumatera Barat tahun 2012-2016.
Dalam hal ini, Yusfani berfungsi sebagai Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengembangan infrastruktur strategis di Kantor
Infrastruktur Provinsi Jakarta Barat, Prasjaltarkim (Prasjaltarkim). Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskim Polri,
Kombes Endar Priantoro mengatakan aset yang disita dari Yusfani diperkirakan
bernilai di atas Rp 2 miliar.
"Ada beberapa rekening yang kami amani, kami masih
mendalami kasus ini lagi," kata Endar di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Aset yang disita adalah dua unit excavator, empat unit mobil, diantaranya adalah Toyota Avanza, Toyota
Innova, Ford Ranger, dan VW Golf, dan delapan bidang tanah di Marga Ayu, Tegal,
Jawa Tengah. Endar mengungkapkan, sejumlah aset tersebut merupakan hasil tindak
pidana korupsi yang dilakukan Yusfani.
"Semua yang kita sita adalah hasil korupsi dari tersangka,
pelaku membeli aset tersebut dengan menggunakan nama orang lain," kata
Endar.
Endar yakin, pihaknya akan terus memburu aset lain milik
Yusfani, katanya, untuk mengungkapkan adanya praktik pencucian uang yang
dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka pintar menyamarkan aset korupsi, kita tetap
nyari terus untuk mengembalikan kerugian finansial negara," kata Endar.
Ditangkap 27 Juli 2017
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Polri mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk
pembangunan infrastruktur strategis Sumatera Barat (Sumbar).
Pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor Infrastruktur Jalan,
Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Sumatera Barat selama 2012-2016.
Setelah pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka.
Kepala Sub Divisi IV Tipidkor Investigasi Kriminal Mabes
Polri Comr. Endar Priantoro mengatakan tersangka adalah Yusafni selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Pelaku telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada
hari Kamis (Juli 27, 2017) malam, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,"
kata Endar di Bareskrim Polri, Jakarta Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28
Juli 2017.
Endar menambahkan, kegiatan proyek tersebut adalah pengadaan
lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis di Departemen Prasjal dan
Tarkim Sumbar. Dalam proyek tersebut ada indikasi penyimpangan dalam proses
ganti rugi lahan.
Total nilai proyek itu sendiri mencapai Rp 120 miliar. Dari
total nilai proyek yang bersangkutan, biaya keuangan negara sekitar Rp 60
miliar. "Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan penyimpangan pertanggungjawaban,
jadi ada yang fiktif dua kali," tambahnya.
Untuk saat ini, Yusafni telah ditahan selama 20 hari dan
ditahan di Pusat Penahanan Polda Metro Jaya.
"Penahanan selama 20 hari sampai 16 Agustus 2017,"
kata Endar..




No comments:
Post a Comment