![]() |
| DewaDominoQQ |
Selama persidangan, Indonesia Corruption Watch (ICW)
melakukan pemantauan dan menemukan beberapa penyimpangan.Inilah poin viral yang diterbitkan hari ini;
1. Hakim menolak untuk memainkan bukti rekaman keterlibatan
SN dalam korupsi e-KTP
Pada sidang praperadilan pada hari Rabu, 27 September 2017,
Hakim menolak untuk memainkan rekaman KPK sebagai bukti keterlibatan SN dalam
korupsi e-KTP. Penolakan ini sangat aneh, karena hakim berpendapat bahwa
skrining telah disertakan dalam kasus tersebut, sedangkan rekaman ceramah
tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan SN dalam kasus
korupsi e- KTP.
Atas dasar rekaman tersebut, KPK menetapkannya sebagai salah
satu bukti - disertai bukti lain - untuk membentuk SN sebagai tersangka. Di
sisi lain, Hakim Cepi Iskandar benar-benar membuka ruang pemeriksaan untuk
materi kasus tersebut dengan menolak persepsi KPK terkait pembuktian unsur
kendala dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menjadi salah satu pra.
Sebenarnya, ketentuan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
telah dimasukkan dalam bukti dasar kasus tersebut, dan hal tersebut tidak boleh
didengar melalui mekanisme praperadilan.
2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK
Pada tanggal 27 September 2017, Hakim Cepi Iskandar menolak
kedatangan Pakar Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian
Syahbudin sebagai ahli dalam uji coba pra-persidangan. Alasan hakim Cepi
menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli adalah materi yang disampaikan ke
persidangan telah memasuki pokok permasalahan bukti korupsi e-KTP.
Pada saat yang sama, Bob Hardian telah memberikan pernyataan
tertulis kepada proses penyelidikan korupsi e-KTP. Para ahli dipresentasikan
untuk memberi kesaksian sehubungan dengan temuan mereka dalam evaluasi sistem
teknologi informasi e-KTP. Namun, hakim tersebut menolak kehadiran Bob Hardian
sebagai seorang ahli, dan dengan demikian menunda kesaksiannya.
3. Hakim menolak pengecualian KPK
Hakim Cepi Iskandar menolak pengecualian KPK yang
disampaikan pada 22 September 2017. Dalam pelaksanaannya, Komisi mengajukan 2
(dua) hal sebagai keberatan yang berkaitan dengan penyidik independen dan
status penyidik KPK dan argumen permohonan SN yang telah memasuki substansi
utama kasus tersebut.
Validitas dan konstitusionalitas penyelidik independen dan
penyidik KPK telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
109 / PUU-XIII / 2015, namun tidak dipertimbangkan oleh Hakim, sedangkan
keputusan tersebut mengikat sebagai norma hukum undang-undang dan
undang-undangnya. peraturan.
Selain itu, Hakim Cepi Iskandar juga mengabaikan pernyataan
KPK yang menyatakan bahwa argumen untuk aplikasi SN telah disertakan dalam
pokok permasalahannya. SN menguji validitas bukti yang digunakan sebagai dasar untuk
menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor. Logika yang sama tidak muncul saat KPK mendengar rekaman pembicaraan, yang memperkuat keabsahan
penentuan SN sebagai tersangka.
4. Hakim mengabaikan aplikasi Intervensi dengan alasan bahwa
gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan kasus.
Pada sidang pendahuluan pada 22 September 2017, Hakim Cepi Iskandar mengabaikan usulan intervensi yang diajukan oleh Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI).
Pengabaian dilakukan dengan alasan bahwa tuntutan dari
pemohon intervensi belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan kasus.
Informasi tersebut sangat aneh, karena berdasarkan pencarian,
MAKI telah mendaftarkan gugatan tersebut sebagai pemohon petisi sejak 6
September 2017. Tindakan intervensi tersebut justru memperkuat posisi KPK,
namun pada akhirnya hal tersebut tidak diperhitungkan oleh Hakim, meski petisi
tersebut telah didaftarkan sebelum sidang pertama pada 12 September 2017.
5. Hakim bertanya kepada KPK tentang sifat lembaga adhoc KPK
yang tidak ada kaitannya dengan kasus praperadilan.
Dalam mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara
Universitas Andalas Feri Amsari, Hakim menanyakan tentang sifat adhoc KPK,
walaupun tidak ada masalah pra-persidangan yang terkait dengannya.
Pertanyaan ini jelas tidak pada tempatnya, jadi motivasi
Hakim Cepi Iskandar saat mengajukan pertanyaan patut dipertanyakan.
6. Laporan kinerja KPK dari Pansus dijadikan bukti
praperadilan
Pengacara SN membawa serta sejumlah bukti, salah satunya
adalah LHP BPK Nomor 115 / HP / XIV / 12/2013 atau LHKP KPK 115, yang intinya
menggambarkan kinerja KPK selama 10 tahun ke belakang.
Dokumen ini diduga obta ined tanpa mekanisme yang valid,
karena dokumen tersebut diduga didapat dari KPK Questionnaires Commission,
bukan dari instansi resmi yang harus dikeluarkan, BPK




No comments:
Post a Comment