![]() |
| DewaDominoQQ |
Jakarta - Warga Kendari, Sulawesi Tenggara, tercenggang oleh
penyalahgunaan obat-obatan PCC yang meluas. Paracetamol Cafein Carisoprodol
yang menyebabkan efek halusinasi dijual dengan harga yang sangat murah, yaitu
Rp 25 ribu per 20 butir. Mereka kehilangan kesadaran setelah minum obat.
Obat berbentuk pil yang ditandai PCC menyebabkan 64 orang
dirawat di beberapa rumah sakit di Kendari. Bahkan, satu pengguna narkoba PCC
meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan.
Polisi bergerak cepat dengan menangkap delapan tersangka
pengedar narkoba PCC. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti ibu
rumah tangga, apoteker, dan pengangguran. Dari agen tak terduga, polisi menyita
ribuan item obat PCC.
Menurut Mufti, pertama-tama harus diyakini apa yang telah
korban konsumsi dan apa dampaknya. Sebab, dari informasi yang didapat, ada
beberapa jenis obat yang diformulasikan.
"Jika memang mereka mencampur sejumlah obat terlarang,
termasuk obat PCC, harus dikonfirmasi dari laboratorium BPOM setempat,"
kata Mufti Kamis (14/09/2017).
Dari pengakuan salah satu korban, terungkap bahwa ia telah
mengkonsumsi tiga obat berbeda, yaitu Tramadol, Somadril, dan PCC. Ketiga jenis
obat itu dicampur dan disatukan dengan air.
"Jika mereka mencampur ketiga obat itu maka akan
memiliki efek sinergis," kata Mufti, yang
memberikan efek di sistem saraf
pusat dan menyebabkan ketidakseimbangan.
Beragam jenis obat, katanya, ada beberapa yang sudah tidak
tersedia lagi di pasaran karena ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, aparat
hukum harus menyelidiki orang yang menyebarkan obat-obatan berbahaya tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan, Somadril telah ditarik
dari peredaran, tapi seharusnya tidak dijual bebas, harus dikonsultasikan
dengan apoteker agar dosis yang diberikan kepada konsumen benar," katanya.
Sedangkan obat PCC, katanya, mengandung senyawa
Carisoprodol. Jenis obat ini berfungsi untuk mengatasi rasa sakit dan
ketegangan otot.
Obat ini termasuk dalam relaksan otot (relaksan otot). Obat
ini bekerja pada saraf dan jaringan otak yang mampu mengendurkan otot. Obat ini
biasanya digunakan saat istirahat, selama terapi fisik, dan perawatan lainnya.
Jadi apakah PCC adalah bagian dari obat? Tingkat Mufti itu
bisa terjadi karena memiliki zat adiktif. Namun, perlu untuk mengetahui jenis
obat ini dari analisa di laboratorium.
Setelah melakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa
tablet PCC mengandung karisoprodol.
"Karisoprodol diklasifikasikan sebagai obat keras,
karena efek penyalahgunaanya lebih besar daripada efek terapeinya, semua obat
yang mengandung Karisoprodol dilarang untuk pemasarannya pada tahun 2013,"
kata BPOM dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Kamis.
BPOM menjelaskan obat yang mengandung zat aktif karisoprodol
memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya singkat. Zat ini
dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi senyawa Meprobamat yang menyebabkan
efek menenangkan (sedatif).




No comments:
Post a Comment