![]() |
| DewaDominoQQ |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Jumat siang, 6 Oktober.
Rita ditangkap setelah diinterogasi sebagai tersangka pertama siang ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rita diwawancarai
siang ini terkait dengan diterimanya gratifikasi dengan dua tersangka lainnya.
"Selain itu, yang bersangkutan juga diperiksa karena
adanya peningkatan kekayaan di LHKPN (Laporan Manajemen Aset Negara),"
kata Febri melalui sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat siang.
Dia juga menjelaskan bahwa Rita ditahan selama 20 hari di
Gedung Putih Gedung KPK. Selain Rita, KPK juga menahan Khairudin, Komisaris PT
Media Bangun Bersama. Dia ditahan di penjara Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, lembaga kpk tersebut menduga bahwa Rita menerima
suap dalam memberikan izin untuk lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit
di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada
PT Sawit Golden Prima. Wanita berusia 42 tahun itu disebut menerima suap sebesar Rp
6 miliar.
"Ada indikasi memberi uang dari salah satunya, Hery
Susanto Gun kepada Bupati Rita Widyasari," kata Komisaris KPK Basaria
Pandjaitan kepada wartawan pada hari Kamis, 28 September.
Suap tersebut diterima Rita pada bulan Juli atau Agustus
2010 lalu. Sebagai gantinya, Rita memberikan izin penggunaan lokasi kepada PT
Sawit Golden Prima.
Untuk keperluan penyelidikan, KPK juga menyita empat mobil
mewah milik Rita yaitu Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land
Cruiser. Empat mobil tersebut diduga hasil penyuapan dan gratifikasi atas izin
lahan perkebunan di daerah tersebut.
Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, Rita membantah
menerima suap. Sebenarnya, di akun media sosialnya, ia menulis bahwa namanya
sebagai tersangka oleh KPK bukanlah akhir hayatnya.
"Saya masih bisa bernafas, jadi saya harus bersyukur. Doakan ( Saya tetap) kuat," tulis Rita pada 26 September.
Dua hari kemudian, Rita juga mengklarifikasi soal kenaikan
kekayaannya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku pada 2010, total kekayaannya
ditulis Rp 28 miliar. Sementara lima tahun kemudian, nilai kekayaan melonjak
menjadi Rp 236 miliar.
Rita membantah keberuntungannya saat bisa dipercepat karena kesalahan
saat mengisi data LHKPN.
"Sudah saya katakan, saat menjadi Bupati yang pertama,
saya tidak tahu bagaimana menghitung hartanya, harta tahun 2010 itu
adalah harta sebelum saya menjadi Bupati," katanya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa kekayaannya juga didapat
dari hasil tambang batu bara dan perkebunan sawit miliknya. Rita juga mengaku
telah meminta klarifikasi LHKPN KPK di kantor Gubernur Kalimantan Timur pada
2014.




No comments:
Post a Comment