LightBlog

Saturday, October 7, 2017

Rita Widyasari, Bupati Kukar yang di tahan KPK

DewaDominoQQ
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Jumat siang, 6 Oktober. Rita ditangkap setelah diinterogasi sebagai tersangka pertama siang ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rita diwawancarai siang ini terkait dengan diterimanya gratifikasi dengan dua tersangka lainnya.

"Selain itu, yang bersangkutan juga diperiksa karena adanya peningkatan kekayaan di LHKPN (Laporan Manajemen Aset Negara)," kata Febri melalui sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat siang.

Dia juga menjelaskan bahwa Rita ditahan selama 20 hari di Gedung Putih Gedung KPK. Selain Rita, KPK juga menahan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama. Dia ditahan di penjara Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, lembaga kpk tersebut menduga bahwa Rita menerima suap dalam memberikan izin untuk lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. Wanita berusia 42 tahun itu disebut menerima suap sebesar Rp 6 miliar.

"Ada indikasi memberi uang dari salah satunya, Hery Susanto Gun kepada Bupati Rita Widyasari," kata Komisaris KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan pada hari Kamis, 28 September.

Suap tersebut diterima Rita pada bulan Juli atau Agustus 2010 lalu. Sebagai gantinya, Rita memberikan izin penggunaan lokasi kepada PT Sawit Golden Prima.

Untuk keperluan penyelidikan, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Rita yaitu Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Empat mobil tersebut diduga hasil penyuapan dan gratifikasi atas izin lahan perkebunan di daerah tersebut.

Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, Rita membantah menerima suap. Sebenarnya, di akun media sosialnya, ia menulis bahwa namanya sebagai tersangka oleh KPK bukanlah akhir hayatnya.

"Saya masih bisa bernafas, jadi saya harus bersyukur. Doakan ( Saya tetap) kuat," tulis Rita pada 26 September.

Dua hari kemudian, Rita juga mengklarifikasi soal kenaikan kekayaannya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku pada 2010, total kekayaannya ditulis Rp 28 miliar. Sementara lima tahun kemudian, nilai kekayaan melonjak menjadi Rp 236 miliar.

Rita membantah keberuntungannya saat bisa dipercepat karena kesalahan saat mengisi data LHKPN.

"Sudah saya katakan, saat menjadi Bupati yang pertama, saya tidak tahu bagaimana menghitung hartanya, harta tahun 2010 itu adalah harta sebelum saya menjadi Bupati," katanya.


Kemudian, dia menjelaskan bahwa kekayaannya juga didapat dari hasil tambang batu bara dan perkebunan sawit miliknya. Rita juga mengaku telah meminta klarifikasi LHKPN KPK di kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 2014.

No comments:

Post a Comment

Adbox