![]() |
| DewaDominoQQ |
Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran (Banggar) DPR dan
pemerintah menyepakati ketentuan sementara untuk anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
2018 sebesar Rp 766,2 triliun. Angka tersebut naik tipis, sebesar 0,67 persen
dari alokasi TKDD dalam RAPBN 2018 yang sebesar Rp 761,1 triliun.
TKDD dibagi ke dalam posisi transfer ke wilayah Rp 706,16
triliun dengan postur sementara. Sisanya, Rp 60 triliun adalah untuk Dana Desa.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso
Teguh Widodo mengungkapkan bahwa kenaikan postur sementara dari anggaran
Transfer ke Daerah berasal dari DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi
Khusus Papua, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dan Dana Istimewa (Dais) Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY).
DBH sebesar Rp 87,7 triliun pada RAPBN 2018.
Tapi dalam postur sementara menjadi Rp 89,2 triliun," katanya dalam pertemuan
dengan Banggar DPR, kemarin.
DAU dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 398,1 triliun menjadi Rp
401,5 triliun dengan postur sementara dan Dana Otsus Papua, DTI dan Dais DIY
sebesar Rp 20,9 triliun menjadi Rp 21,1
triliun. "Untuk Dana Otsus Papua, DTI dan Dais DIY, tambahan terbesar
untuk Otsus Papua," katanya.
Penambahan Otsus Papua, Boediarso melanjutkan, karena
pemerintah ingin anggaran tersebut meningkat dengan perbandingan 65 persen untuk
Papua dan 35 persen untuk Papua Barat.
Sementara itu, beberapa posko lainnya tidak mengubah alokasi
anggaran, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 62,4 triliun, DAK
Non-fisik sebesar Rp 123,5 triliun dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp
8,5 triliun.
Ketua DPR Banggar Aziz Syamsuddin menambahkan, pihaknya
menyetujui penambahan Dana Otsus Papua karena ingin membantu mempercepat
pembangunan di Papua. "Kenaikan ini lumayan meski tidak signifikan. Yang
perlu digarisbawahi, yang penting bisa efisien untuk percepatan infrastruktur
dan program pemerintah," katanya.




No comments:
Post a Comment