![]() |
| DewaDominoQQ |
Alasan penutupan transportasi online terkait dengan regulasi dari pemerintah pusat yang belum jelas. Peraturan tersebut dianggap penting untuk mengambil tindakan setelah seruan untuk melarang operasi transportasi online.
Kepala Pusat Pengelolaan LLAJ III Dishub Jabar, Abduh Hamzah mengatakan telah menulis surat kepada Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan peraturan terkait dengan banyaknya transportasi online.
"Kami mengirim surat ke Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat mengenai permintaan pedoman pendisiplinan pelaksanaan angkutan sewa khusus," kata Abduh di Bandung, Rabu, 11 Oktober 2017.
Dia menambahkan, alasan Dishub Jabar mengirim surat juga untuk mencari kepastian hukum dari pusat guna menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pengusaha transportasi.
"Salah satu poinnya adalah adanya KIR dan izin yang berlaku pada transportasi konvensional." Untuk kesetaraan, transportasi sewa khusus juga harus begitu, "katanya.
Abduh meminta sopir angkutan online untuk tidak beroperasi sampai izin dari Kemenhub keluar, yang akan diberitahukan pada 1 November. Selama ini, Dishub Jabar beserta petugas kepolisian mengadakan kerja sama yang dimulai pada hari Senin, 10 Oktober 2017.
Keputusan pemerintah provinsi tidak sejalan dengan pemerintah di bawahnya. Walikota Cirebon, Nasrudin Azis menyesalkan keputusan Dinas Perhubungan Jawa Barat. Selama ini ia telah memutar otaknya agar transportasi konvensional dan online bisa beroperasi di Cirebon secara bersamaan.
Aziz berhasil menjembatani kesepakatan dengan penandatanganan 6 artikel tentang aturan transportasi online dan konvensional. Padahal, masing-masing kubu sepakat menyiapkan wakilnya untuk menjadi Satuan Tugas Online dan Konvensional (OKE).
"Baru selesai kemarin, sekarang muncul lagi pendapat seperti itu tidak membuat mumet (pusing)," kata Azis kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2017.
Operator transportasi berbasis aplikasi tentu saja tidak setuju dengan larangan tersebut. Manajemen GO-JEK, misalnya, menyesalkan subjek transportasi online di Jawa Barat. Keputusan ini, dinilai sangat merugikan para supir dan mitra konsumen yang telah merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari layanan transportasi online.
"Layanan transportasi online datang dengan niat baik untuk memberikan solusi bagi layanan transportasi yang mudah dan nyaman sambil juga memberi kesempatan kepada pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Management GO-JEK.
Terkait dengan perizinan, sebagai karya perusahaan bangsa, Manajemen GO-JEK mengaku selalu memenuhi peraturan yang berlaku. "Saat ini kami sudah mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP dan izin usaha lainnya," katanya.
Gejolak Transportasi Online
Dari kemunculan pertama, fenomena transportasi online ini penuh dengan gejolak di berbagai daerah di Indonesia. Keputusan Jawa Barat adalah potret konflik online dan transportasi konvensional yang belum terselesaikan di berbagai daerah. Operator transportasi konvensional umumnya menolak adanya layanan transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, seribu angkutan kota mengadakan demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Timur pada 3 Oktober 2017. Setelah bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, ribuan sopir angkutan kota akhirnya bubar meninggalkan Jalan Pahlawan di depan kantor Gubernur Jawa Timur.
Pengemudi dengan tertib kembali setelah Soekarwo berjanji untuk segera melanjutkan aspirasi mereka ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sesaat sebelum kerumunan bubar, Kepala Transportasi Jawa Timur Wahid Wahyudi juga membacakan beberapa petisi yang dibuat oleh pengemudi angkot. Diantaranya mendesak Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika segera mengeluarkan peraturan baru pengganti Permenhub 26/2017 yang telah dibatalkan MA ke Jawa Timur kondisinya tetap kondusif, aman, dan tertib.
Dalam petisi ini, pengemudi juga mendesak Presiden untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada Menteri Perhubungan dan Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang mendorong persaingan tidak sehat. Apalagi, Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi harus mematuhi hukum. Aktivitas apapun juga harus legal.




No comments:
Post a Comment